Karawang, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Seorang anak tega melaporkan ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara rebutan warisan. Kini sang ibu diseret dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sang anak menolak dituduh sebagai anak durhaka. Ia mengaku selalu berusaha menjadi anak patuh.
“Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya,” kata Stephanie Sugianto, seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang, Rabu.
Stephanie menyampaikan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.
Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena mempertahankan hak-hak sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.
“Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka,” katanya.
Menurut dia, sejak sang ayah meninggal pada 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
“Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012,” katanya.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa dirinya sembilan tahun tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-haknya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan.
“Tapi dari informasi eks karyawan ayah saya bernama bapak Nainggolan yang pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika,” katanya.