Regulasi ini mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen rencana kerja pembangunan daerah atau RKPD sebagai landasan penyusunan APBD setiap tahunnya.
Dimana dalam proses penyusunan dokumen memerlukan koordinasi antara instansi pemerintahan dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan melalui forum Musrembang. (tim)