Putusan MK Hidupkan Lagi Peluang PDIP Ajukan Cagub Jakarta yang Nyaris Kandas

MK Ubah Isi Pasal 40 UU Pilkada, Bolehkan partai politik mengajukan Calon Kepala Daerah tanpa perlu syarat harus punya kursi di DPRD

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri Saat Memimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 Foto Instagram resmi @pdip

Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan dan memberikan karpet merah kepada PDI Perjuangan yang sebelumnya gagal mengajukan Calon Gubernur di Jakarta, kini peluang kembali terbuka lebar. Padahal sebelum putusan MK, harapan PDIP mengajukan Calon Gubernur Jakarta pupus sudah. Kini peluang tersebut hidup kembali usai MK mengubah isi pasal 40 Undang-Undang Pilkada yang membolehkan partai politik mengajukan Calon Kepala Daerah tanpa perlu syarat harus punya kursi di DPRD,

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa sebagaimana dilansir Antara.

MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.

Meski demikian, berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, putusan ini kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang antidemokrasi.

Dengan putusan MK ini, sambung Deddy, maka politik mahar dalam pilkada provinsi dan kabupaten/kota bisa ditekan seminimal mungkin. Hal ini membuat partai politik dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon kepala daerah.

“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” pungkas Deddy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: