Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia itu juga mengatakan putusan hakim bisa dibatalkan dan akan diperiksa dengan hakim berbeda, tetapi dalam UU kekuasaan kehakiman itu berlaku di Mahkamah Agung saja, bukan di Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Tak Ada Satu Pranata Hukum Satupun Bisa Batalkan
Juhaidy lebih lanjut mengatakan sebuah pendapat yang sangat keliru ketika ada pihak yang menggaungkan putusan MK Nomor 90 itu bisa dibatalkan dan dianggap batal.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh. Tidak ada satu pranata hukum satu pun untuk membatalkan suatu Putusan MK,” kata dia.
Juhaidy mengutip Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Frasa “putusannya bersifat final”, kata dia, menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan.
Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir.
Dengan kata lain, kata Juhaidy, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum dan upaya hukum luar biasa.
Majelis Kehormatan MK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Sebagaimana diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat klarifikasi kepada pelapor atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Rapat MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK dan secara zoom.
Adapun para Pelapor peserta rapat di antaranya Perhimpunan Pemuda Madani; Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN); Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); Ahmad Fatoni; LBH Cipta Karya Keadilan; Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).
Ada Permohon yang meminta MKMK dapat membatalkan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, dan beberapa Putusan MK Lainnya.
MK: Putusan MK Berlaku Mulai Pilpres 2024 ini
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.