Putri Dosen Senior FH UI Adukan Penyidik ke Komnas HAM Didampingi Advokat Kamaruddin Simanjuntak

Kamarudin Simanjuntak mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dan cenderung berlebihan.

“Sudah menang 9 kali berperkara, tapi entah apa yang terjadi, apa mungkin karena pengaruh konglomerat Pakuwon Grup sehingga ibu ini di fitnah, ditahan, dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Jaksel, dan hari ini sudah proses sidang,” pungkasnya.

Sementara itu Alya, putri dari Ike Farida menceritakan apa yang dialami Ibu-nya saat diamankan Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno – Hatta. Dimana menurutnya apa yang dilakukan pihak kepolisian sangat tidak manusiawi.

“Penangkapannya parah sekali, banyak sekali polisi pada saat itu Mama saya dengan badan yang kecil ditindih. Saat itu Mama tidak boleh menelepon kuasa hukumnya. Sampai di Polda sudah mengalami lebam-lebam dan tidak dibolehkan visum. Dokter pribadi juga tidak diizinkan memeriksa, mereka menahan dengan alasan mama ingin kabur,” jelas Alya dengan isak tangis.

Alya juga menegaskan, bahwa pihak keluarga tidak pernah ditembuskan surat penahanan. Saat di Rutan, katanya Ike berada di kamar yang dihuni oleh 20 orang tahanan wanita.

“Mama saya usianya hampir 60 tahun. Didalam kamar tahanan hanya ada 4 matras dibagi dengan 9 wanita. Mama bilang tidur terlentang saja tidak bisa, kira-kira manusiawi gak?,” ujarnya heran.

Alya sudah mengirim surat ke pihak Kejaksaan Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya agar Ike dirawat pihak keluarga. Dan, dia juga menjamin Ibunya tidak akan melarikan diri.

“Saya jamin Mama tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena saya tidak tega, kalau bisa saya yang menggantikan,” tuturnya.

Atas peristiwa yang dialami Ibu-nya didalam Rutan, Alya sudah meneruskan surat dari Komnas Perempuan, Dirjen PAS, dan Kapolri kepada pihak terkait namun tidak ada respon.

“Surat kami tidak dibalas hingga saat ini, sudah ada 4 surat dari Komnas perempuan, Dirjen PAS, dan Kapolri itu melanggar dan harus dihentikan, tapi itu tidak mau di dengar,” katanya.

Ike kata Alya, memiliki riwayat penyakit dalam. Namun, tetap diminta untuk hadir di persidangan oleh Kejaksaan Jaksel. Saat hadir di persidangan, Ike didorong dengan bantuan kursi roda dan dalam keadaan tidak sadar.

Diketahui Kasus yang menimpa Ike Farida bermula pada 12 tahun lalu tepatnya pada tahun 2012 saat dia membeli sebuah apartemen di Casa Grande Residence, yang dikembangkan oleh PT Elit Prima Hutama anak perusahaan Pakuwon Group.

Apartemen tersebut sudah dibayar lunas dengan nilai Rp 3,5 Miliar. Namun juga belum diserahkan oleh pihak pengembang hingga sekarang. Persoalan itu pun berujung pada permasalahan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: