EDITOR.ID – Jember, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menambah jumlah pengoperasian kereta setelah tingkat keterisian atau okupansi penumpang meningkat selama Agustus 2020.
“Untuk itu, KA Logawa relasi Jember – Purwokerto (PP) akan kembali dioperasikan mulai hari ini,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha di Jember, Jawa Timur, Minggu (23/8).
Selain itu, lanjut dia, KA Mutiara Timur relasi Ketapang – Surabaya (PP) yang sementara beroperasi pada tanggal tertentu akan dioperasikan setiap hari sejak Sabtu (22/8).
“Sehingga totalnya ada 7 KA dengan 18 perjalanan yang dioperasikan di wilayah Daop 9 Jember, namun khusus untuk KA Wijayakusuma, pengoperasiannya masih pada akhir pekan saja,” tuturnya.
Ia menjelaskan KA yang beroperasi di wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember yakni KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember sebanyak dua kali (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang Banyuwangi-Lempuyangan Yogyakarta (PP), KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya Gubeng (PP),
Kemudian KA Tawangalun relasi Ketapang Banyuwangi-Malang Kota Lama (PP), KA Wijayakusuma relasi Ketapang Banyuwangi-Cilacap (PP), KA Mutiara Timur relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya Gubeng/Pasarturi (PP), dan KA Logawa relasi Jember-Purwokerto (PP).
“Sejak dioperasikan kembali sejumlah rangkaian kereta pada 12 Juni 2020, KAI Daop 9 Jember telah melayani sebanyak 48.485 penumpang dengan rincian sebanyak 5.242 penumpang pada Juni, sebanyak 17.674 penumpang (Juli), dan 1-21 Agustus 2020 sebanyak 25.569 penumpang,” katanya.
Sementara itu, pekan pertama Agustus 2020, okupansi penumpang sebanyak 6.345 orang, pekan kedua mengalami peningkatan sebesar 44 persen dengan jumlah 9.183 penumpang, dan pekan ketiga berjalan sebanyak 8.083 penumpang.
“Kami optimistis terjadi peningkatan okupansi penumpang kereta api di wilayah Daop 9 Jember selama libur panjang pekan ini,” ujarnya.
Pengoperasian perjalanan KA itu pun tetap mengacu pada protokol dan persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan yakni khusus untuk perjalanan kereta jarak jauh, maka penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Khusus untuk pelanggan bayi, diwajibkan membawa penutup wajah sendiri.
Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh harus dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan keterangan uji tes cepat dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari, atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari, atau dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh puskesmas/RS, apabila didaerahnya tidak terdapat layanan tes cepat atau PCR.