PT INKA Madiun Digeledah, Tercium Dugaan Mega Korupsi Proyek Rp 167 T di Kongo

Windhu mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Republik Demokratik kongo.

Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah PT INKA Madiun Foto Media Kejaksaan

Jakarta, EDITOR.ID,- PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun digeledah tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) . Kabarnya tercium dugaan mega korupsi dalam proyek senilai Rp 167 triliun. Dalam penggeledahan tersebut Kejati telah memeriksa 18 orang saat penggeledahan di INKA terkait penanganan kasus korupsi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT. Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

“Penggeledahan dilakukan Selasa (16/7/2024) di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” ujar Windhu Sugiarto, Kamis (18/7/2024).

Windhu mengatakan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus itu. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Kongo,” ujar Windhu.

Windhu mengungkapkan pemeriksaan terhadap ke18 orang dilakukan saat penggeledahan di INKA terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 167 triliun.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsi di INKA pada mega proyek senilai Rp 167 triliun,” ujar Windhu.

Windhu mengatakan, sejak 10 Juli 2024, ada 18 orang yang diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Pihak yang diperiksa berasal dari karyawan INKA, pihak afiliasi, dan TSG Infrastructure.

Windhu mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Republik Demokratik kongo.

“Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing,” ujar Windhu.

Dalam sarana prasarana megaproyek tersebut, PT INKA melibatkan anak perusahaan yakni PT INKA Multi Solusi (PT IMST) yang ada di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Tiron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: