EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi tidak main-main dalam memburu kelompok provokator aksi demo “Jokowi End Game” yang tujuannya mendesak Presiden mundur! Satu persatu pelaku yang menyebarkan poster bernada menghasut dan seruan aksi demo “menolak PPKM dan Pemerintahan Oligarki” mulai diendus dan ditangkap.
Uniknya satu pelaku yang ditangkap adalah seorang karyawan sebuah restoran siap saji bernama Ahmad Sofian. Polisi memburu pelaku bernama Ahmad Sofian ini. Ia tinggal di Jalan Dukuh II RT06/01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelum jadi buronan aparat atau poster buronan bergambar dirinya viral di sosial media, diketahui Ahmad Sofyan masih beraktifitas seperti biasa.
Bahkan diketahui ia sempat berkurban seekor kambing saat momen Hari Raya Idul Adha 2021 lalu.
Namun hingga saat ini belum ada yang mengetahui posisi Ahmad Sofyan.
Ahmad Sofian yang memiliki tiga anak lelaki tersebut diduga menjadi provokator aksi unjuk rasa ‘Jokowi End Game’, Sabtu (24/7/2021). Polisi pun mendatangi rumah Ahmad Sofian dan membawanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RT di lokasi tempat tinggal Ahmad Sofian, Yudi awalnya ia mengira warganya sedang difitnah.
“Polisi sih enggak sampai ke rumahnya, cuma nanya ke warga sini, si Sofian ada apa enggak,” ucapnya.
Menurut Yudi, Sofian memang sosok yang kurang bersosialisasi namun bersikap baik kepada warga sekitar. Oleh sebab itu, awalnya ia mengira Sofian sedang di fitnah oleh orang lain.
Namun, setelah aparat kepolisian datang ke lingkungannya, barulah ia percaya.
Warga sekitar menjawab, sejak Jumat (23/7/2021) malam, Ahmad Sofian sudah tidak terlihat. Polisi tidak berani datang ke rumah karyawan di sebuah restoran siap saji di Jakarta Barat tersebut karena mertua Sofian sedang sakit.
Ditakutkan, kata Yudi jika polisi datang ke rumah Sofian dapat memperparah kondisi kesehatan mertua lelaki tiga anak tersebut. “Kita sih enggak membela atau menutup-nutupi ya karena memang dia sudah pergi dari sini sejak kemarin malam,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Ahmad Sofian warga Jalan Dukuh II RT 06/01 No.17, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur tengah dicari aparat Kepolisian.
Sofian dituding menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa ‘Jokowi End Game’ pada Sabtu (24/7/2021).
Ketua RT 06, Yudi menjelaskan, Sofian tidak terlihat sejak wajah terpapang di sosial media sebagai provokator Jokowi End Game pada Jumat (23/7/2021) malam.
“Waktu malam Jumat itu kita masih lihat dia, bahkan waktu Idul Adha kemarin dia nyumbang kambing,” kata Yudi kepada Wartakotalive.com.
Tak Terllihat Gelagat Mencurigakan
Yudi selaku Ketua RT06/01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur mengaku kaget ketika melihat warganya jadi buruan polisi di sosial media.
Ia melihat wajah Ahmad Sofian di akun Twitter pribadinya pada Jumat (23/7/2021) malam.
Pasalnya, selama tinggal di lingkungan rumahnya sejak beberapa tahun silam, Sofian tidak menunjukan gelagat mencurigakan apalagi terlibat dalam aksi polisi atau mendukung kegiatan partai politik.
“Jangankan saya, warga sekitar saja pasti jawabannya sama, enggak nyangka,” tutur dia, Sabtu (24/8/2021).
Yudi melanjutkan, warga sekitar tidak ada yang tahu kegiatan Yudi sehari-hari karena berangkat kerja pagi hari dan pulang kerja sore atau malam.
“Gitu aja kok enggak ada yang aneh dan hal buruk juga enggak ada,” terang Yudi.
Namun Yudi tidak tahu kalau Sofian ikut dalam kegiatan partau politik di luar lingkungannya.
Karena selama ini Sofian hanya dianggap warga biasa dan tidak ikut-ikutan dalam berpolitik.
“Warga sini sempat nanya, ini benar enggak pal RT, ini bener enggak, mereka lihat di medsos,” ujarnya.
Pengunggah Seruan Aksi di Ambon Juga Ditangkap
Tak hanya di Jakarta polisi memburu para provokator seruan aksi. Di Kota Ambon Maluku, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka itu karena yang bersangkutan telah mengunggah gambar yang berisi seruan aksi unjuk rasa untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon di akun media sosial miliknya pada 21 Juli 2021 lalu.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan, dalam postingan yang dilakukan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Oleh karena itu, pihaknya menjerat aktivis tersebut dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
?Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,? katanya, Senin (26/7/2021).
Ditangkap di sekitar rumahnya
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mahasiswa Universitas Pattimura itu lalu dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
?Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,? katanya.
?Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,? tambahnya. (tom)