Menurut Dwi, polisi kemudian menemukan akun Instagram keduanya memuat dugaan promosi judi online.
Dari situ, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka tersebut.
Mereka mempromosikan situs judi online robogacor dengan memajangnya di bio Instagram serta meng-upload di story.
Di sisi lain, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan kedua tersangka juga tergabung dalam grup WhatsApp situs.
Ia pun mengakui mereka ini amatir karena hanya sebagai anggota di dalam grup WhatsApp tersebut.
Mereka kemudian diberi konten untuk dipromosikan dan setiap bulannya mendapatkan keuntungan.
Menurut Purwanto, para tersangka akan mendapatkan poin dari orang yang masuk melalui link yang mereka bagikan.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Penghasilan yang didapat pun lumayan yakni bulan pertama Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan bulan yang ketiga Rp1.250.000.
Dua selebgram kembar tersebut dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun.
Sementara Kompol Purwanto selaku PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar mengatakan jika kini pihaknya terus melakukan pengusutan terkait jaringan yang menaungi kedua pelaku.
“Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar,” katanya.
Ia menjelaskan jika situs judi online tersebut adalah situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah untuk melakukan promosi via group WhatsApp.
“Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun Instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut,” jelasnya.
Demikian informasi terkait dua selebgram kembar yang ditangkap polisi, dikutip Laros Media dari berbagai sumber. (tim)