Prabowo-Gibran Menang Telak di Sumsel, Kubu Anies Ungkit Soal Putusan MK

KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Manual Dalam Rapat Pleno Terbuka. Saksi 01 dan 03 Ogah Tanda Tangan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (10/3/2024). ANTARA/YouTube/KPU RI.

“Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik,” kata Andika membacakan alasan kubu 01 ogah tanda tangan.

Rakyat Sumsel Jatuhkan Pilihan ke Prabowo-Gibran

Lebih lanjut Andika Pranata Jaya mengatakan total pengguna hak pilih sebanyak 5.436.127 pemilih. Dia mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 5.436.127.

“Jumlah surat suara sah 5.253.631 dan jumlah surat suara tidak sah 182.496,” ujarnya.

Berikut perolehan suara Pilpres di Sumsel:

– Anies-Cak Imin: 997.299 suara
– Prabowo-Gibran: 3.649.651 suara
– Ganjar-Mahfud: 606.681 suara

Bawaslu Tolak Keberatan Kubu 01 Karena Tak Penuhi Syarat

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Sumsel yang turut hadir menyebut, saksi paslon 01 sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat.

“Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya waktu laporan tindak lanjutnya,” ujar perwakilan Bawaslu Sumsel. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: