“Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik,” kata Andika membacakan alasan kubu 01 ogah tanda tangan.
Rakyat Sumsel Jatuhkan Pilihan ke Prabowo-Gibran
Lebih lanjut Andika Pranata Jaya mengatakan total pengguna hak pilih sebanyak 5.436.127 pemilih. Dia mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 5.436.127.
“Jumlah surat suara sah 5.253.631 dan jumlah surat suara tidak sah 182.496,” ujarnya.
Berikut perolehan suara Pilpres di Sumsel:
– Anies-Cak Imin: 997.299 suara
– Prabowo-Gibran: 3.649.651 suara
– Ganjar-Mahfud: 606.681 suara
Bawaslu Tolak Keberatan Kubu 01 Karena Tak Penuhi Syarat
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Sumsel yang turut hadir menyebut, saksi paslon 01 sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
“Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya waktu laporan tindak lanjutnya,” ujar perwakilan Bawaslu Sumsel. (tim)