Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 95.876.820 suara di 38 provinsi tersebut. Berikutnya pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.846.616 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud meraih 26.923.123 suara.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Sementara untuk partai politik perolehan suara tertinggi di raih di peringkat pertama PDIP, disusul kedua Partai Golkar, ketiga Partai Gerindra, keempat Partai PKB, kelima Partau NasDem, keenam PKS, ketujuh Partai Demokrat, dan PAN di tempat kelima.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Soliditas Indonesia (PSI) dipastikan tidak lolos ke DPR RI. Perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tak sampai ambang batas parlemen 4 persen.
Khusus untuk PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak masuk kembali ke DPR. Sedangkan suara sah nasional tercatat mencapai 151.796.630 suara.
Perolehan Suara Pemilu 2024
Berikut daftar perolehan suara parpol pada Pemilu 2024.
1. PDIP 25.387.728 suara atau 16,72 persen)
2. Golkar 23.208.654 atau 15,28 persen
3. Gerindra 20.061.708 atau 13,22 persen
4. PKB 16.115.655 atau 10,61 persen
5. NasDem 14.660.516 atau 9,65 persen
6. PKS 12.781.353 atau 8,42 persen
7. Demokrat 11.283.160 atau 7,43 persen
8. PAN 10.984.003 atau 7,23 persen
================================== Parliamentary Threshold
9. PPP 5.878.777 atau 3,87 persen
10. PSI 4.260.169 atau 2,81 persen
11. Perindo 1.955.154
12. Partai Gelora 1.281.991
13. Hanura 1.094.588
14. Partai Buruh 972.910
15. Partai Ummat 642.545
16. PBB 484.486
17. Garuda 406.883
18. PKN 326.800
Aturan Ambang Batas Parlemen
Diketahui, aturan ambang batas parlemen atau PT 4% diatur dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi itu disebutkan syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional. Berikut isinya:
Pasal 414.
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.