EDITOR.ID, Bandung,- Penceramah berambut pirang Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah kegiatan ceramah di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, penahanan Bahar Smith didasarkan atas dua alasan yaitu subjektif dan objektif.
?Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,? ujar Arief Rachman dalam penjelasannya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022)
Arief mengungkapkan alasan subjektif yang diambil penyidik lantara dikhawatirkan Habib Bahar bin Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Habib Bahar mengandung hukum di atas lima tahun penjara.
Dalam perakara ini, Habib Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
?Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara,? ujar Arief.
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.
Tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Habib Bahar, namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat sang penceramah.
Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang sama dengan Habib Bahar.
Yusuf Muhammad Kritik Bahar
Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menyindir penceramah, Bahar bin Smith yang menyebut ?wahai rakyatku? saat diwawancarai.
Yusuf Muhammad menyindir siapa Bahar bin Smith sehingga menyebutkan kata ?rakyatku? dalam pernyatannya. ?Preeett! Emang lu siapa pakai panggil-panggil ?wahai rakyatku??? kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 3 Januari 2022.
Bersama pernyataannya, Host 2045 TVini membagikan video wawancara Bahar bin Smith sebelum memasuki gedung Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022 sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian.
Sebelum masuk ke dalam gedung Polda Jabar, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pernyataannya.
Ia mengatakan bahwa apabila nanti dirinya tidak keluar ruangan dan ditahan oleh kepolisian, maka demokrasi sudah mati di Indonesia.
?Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai,? katanya, dilansir dari Kompas TV.
Pasalnya, lanjut Bahar bin Smith, ia dilaporkan secepat kilat. Padahal, menurutnya, masih ada penista-penista Allah dan penista agama yang dilaporkan namun tidak diproses sama sekali.
Di akhir pernyataannya, Bahar pun berpesan bahwa apabila dirinya ditahan, ia berharap rakyat terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan.
?Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, maka wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat islam, para ulama, para habaib, teruslah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kedzaliman, dari mana pun datangnya kedzaliman itu,? katanya. (tim)