EDITOR.ID, Jakarta,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,196 ton di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.
Nilai narkoba itu diperkirakan mencapai Rp 1,43 triliun. Peredaran narkoba dengan jumlah yang cukup mengagetkan ini dikendalikan jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia.
Dalam keterangan kepada wartawan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 5 juta orang dari bahaya narkoba.
“Apabila diasumsikan 1 gram dikonsumsi 5 orang maka kita telah menyelamatkan 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Pusdik Intel Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang ditayangkan di YouTube Divisi Humas Polri, Kamis, (24/3/2022)
Selain itu, Sigit mengatakan, nilai barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ton itu jika dirupiahkan memiliki nilai kurang lebih Rp 1,43 triliun apabila berhasil diedarkan.
“Terkait dengan nilai barang bukti yang ada apbila dirupiahkan diasumsikan saat ini harga sabu 1 gram Rp 1,2 juta maka nilai transaksinya apaila berhasil diedarkan kurang lebih Rp 1,43 triliun,” ucapnya.
Penggiat anti narkoba Drs Asri Hadi MA memberikan apresiasi kepada jajaran Polri yang telah berhasil membongkar peredaran narkoba di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
“Ini merupakan prestasi bagus yang didukung oleh Bapak Kapolri langsung, saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dibawah komando Bapak Listyo Sigit Prabowo, Semoga jajaran Polri ke depan akan lebih tanggap dan cepat dalam mengantisipasi kejahatan narkoba yang telah merusak bangsa,” ujar Asri Hadi yang juga pengurus Ormas Anti Narkoba BERSAMA.
Asri Hadi juga berpesan agar jajaran polri makin giat memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. “Saya mengharapkan kedepan Polri lebih ketat lagi dalam mengawasi kinerja pencegahan penggunaan narkoba,” kata pengurus Asosiasi Media Digital Indonesia ini.
Polisi Amankan 5 Tersangka
Dari pengungkapan tersebut, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang yaitu SA alias I, HM alias D, HH, AH, dan juga MB.
Kelimanya memiliki peran yang berbeda yaitu SA alias I berperan sebagai pengedar sabu. HM alias D berperan mengendalikan peredaran sabu dan mencari serta berhubungan dengan nelayan untuk mencari alat pengangkut dalam bentuk perahu. HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.
Kemudian, MB yang merupakan WNA Afghanistan bertugas mengawal dan memastikan bahwa sabu tersebut sampai dititik tertentu yang digunakan untuk transaksi mereka.
Listyo mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap SA di Cibinong, Bogor. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6 gram. Dari penangkapan itu, polisi mendapati informasi akan ada pengiriman sabu di sekitar Pangandaran melalui laut menggunakan kapal.
Dari informasi itu, polisi kemudian membekuk 4 orang lainnya yang sedang memindahkan sabu dari kapal ke mobil di kawasan Pangandaran.
Selain sabu 1,196 ton, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu perahu nelayan, 3 mobil dan airsoft gun. Listyo mengatakan lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan 132 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Listyo mewant-wanti agar personelnya segera merampungkan penyidikan kasus penyelundupan narkoba ini dan melimpahkannya ke kejaksaan.
Sigit meminta jajarannya untuk memberantas narkoba dari hulu sampai hilir. Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jika ada anggota yang terlibat langsung dipecat dan dipidanakan.
“Berikan hukuman maksimal. Karena itu komitmen kita saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri juga ikut bermain-main dengan ini,” tegas Sigit. (tim)