EDITOR.ID,Semarang, – Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar kasus Prostitusi Online di sebuah tempat Kos Jalan Gayamsari II Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 17.00.
Dalam pengungkapan ini, Petugas menangkap seorang pria DP (33) warga kebondalem kabupaten kendal yang berperan sebagai mucikari.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat lewat WhatsApp yang diterima langsung oleh Tim Tebas, bahwa di kos tersebut diduga sering dijadikan tempat untuk porsitusi online.
Mendapat laporan tersebut personel tim Tebas regu 3 bergerak menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan didapati laki-laki dan perempuan berada didalam di kamar kos nomor empat. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka bukan suami istri, dan perempuan tersebut open BO melalui aplikasi michat.
“Setelah dilakukan pengembangan, perempuan yang diduga sebagai pelaku open BO ini mengatakan praktik prostitusi ini dikelola oleh pelaku DP.” ungkap Kapolrestabes dalam konpers dengan awak media di Mapolrestabes,Senin (22/11/2021).
Meski demikian, lanjutnya, yang bersangkutan berperan sebagai mucikari, dan berhasil ditangkap petugas di dalam kamar kos nomor enam yang ditempatinya.
” Selain menangkap pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti, yaitu dua buah HP merk Samsung dan Vivo milik pelaku, Kondom bekas pakai, sebuah sprei , tiga pack kondom baru, uang tunai Rp. 400.000,- dan Rp 300.000,” ujarnya.
Selanjutnya, terduga DP, digelandang ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. ” Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku DP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lima belas tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000,-dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun empat bulan.(tim)