Kendari, Sulawesi Tenggara, EDITOR.ID -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Pasalnya, Sulkarnain Kadir saat menjabat Walikota Kendari 2017-2022 pernah memeras berulang kali dua supermarket terkait perijinan.
Sulkarnain pun ditersangkakan oleh Kejati Sultra dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi perizinan mendirikan gerai minimarket Alfamart dan Alfamidi dari PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).
Penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari kedepan terhitung mulai Rabu (23/8/2023) di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
“Penahanan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Kejati Sultra,” kata Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan ketika diminta konfirmasinya.
Kronologi
Kasus ini berawal dari bidikan penyidik Kejati Sultra yang mencium adanya dugaan gratifikasi dilakukan oleh bawahan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebelum dijadikan sebagai tersangka.
Kemudian mulai bergulir sejak awal Maret 2023 — oleh penyidik Kejati Sultra mengeluarkan rilis resmi ke publik atas adanya dugaan tindak pidana tak hanya suap, adapula unsur korupsit disertai pemerasan pendirian gerai minimarket yang ditenggarai berubah namanya diizinkan Wali Kota beroperasi di Kota Kendari.
Kejati Sultra pun membidik terduga pelakunya hingga pada akhirnya mengarah kedua orang tersangkanya anak buah Sulkarnain Kadir yakni Syarif Maulana (staff ahli Wali Kota Kendari) dan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga merupakan PLT — diketahui sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari dijerat sebagai tersangka.
Syarif Maulana kata Asintel Kejati Sultra berperan sebagai oknum yang menerima dan mengelola dana pembangunan pengecatan kampung Warna-Warni yang akan di danai oleh PT. MUI, sedangkan Ridwansyah Taridala yang membuat dan menandatangani RAB pembangunan pengecatan kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaannya dari PT. MUI.
Berdasarkan fakta penyidikan maupun pemeriksaan dilakukan Kejati Sultra terhadap sejumlah para saksi diperoleh dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perizinan pendirian gerai minimarket PT MUI.
Pemanggilan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka selalu mangkir
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, pihak Kejati Sultra perlu memanggil eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Pada 18 Agustus 2023 pihak Kejati Sultra memanggil yang bersangkutan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan — Sulkarnain Kadir mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan dengan alasan dirinya sedang berada di luar daerah untuk penyelesaian studinya
Padahal penyidik Kejati Sultra dari hasil pemeriksaan awal dari 2 tersangka bawahannya Wali Kota Kendari — telah ditemukan bukti bahwa Sulkarnain Kadir meminta kepada PT MUI untuk pembiayaan kegiatan pengecatan proyek kampung warna-warni sebesar Rp700 juta.
Sebagai imbalannya, pihak Wali Kota akan memberikan izin pendirian sejumlah gerai minimarket PT MUI agar dapat beroperasi di Kota Kendari.
Padahal, sebenarnya — proyek kampung warna warni tersebut telah dibiayai dengan anggaran APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.
“Tersangka juga meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kendari,” ungkap Ade Hermawan.
Atas hal tersebut, Sulkarnain Kadir dijerat dengan pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Sulkarnain Kadir penuhi panggilan Kejati Sultra
Tersangka korupsi gratifikasi perizinan gerai minimarket PT MUI, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain datang menggunakan mobil putih menjelang waktu salat magrib. Sulkarnain tiba langsung menuju musala Kejati Sultra untuk menunaikan salat magrib.
Usai menjalani sholat magrib, Sulkarnain Kadir bersama kuasa hukumnya memasuki ruangan penyidik Kejati Sultra sekira pukul 18.20 Wita.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan Sulkarnain datang ke Kejati Sultra sekira pukul 18.00 Wita.
Sulkarnain Kadir datang ditemani dengan kuasa hukumnya langsung menuju masjid untuk salat.
“Setelah salat langsung menemui penyidik Kejati Sultra,” kata Dody kepada wartawan di Kejati Sultra, Rabu (23/8).
Ia mengatakan jadwal Sulkarnain diperiksa hari ini sekira pukul 10.00 Wita. Namun ternyata di waktu yang sama Sulkarnain Kadir menjalani sidang pemeriksaan saksi di pengadilan.
“Akhirnya beliau datang ke Kejati Sultra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Saat ini sudah di ruang penyidik,” bebernya.
Sulkarnain Kadir ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan Kejati Sultra setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi gratifikasi izin pendirian gerai minimarket, pada Rabu (23/8/2023) malam.
Sulkarnain Kadir keluar dari gedung menggunakan rompi merah muda dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan Kejati Sultra.
Sulkarnain Kadir digelandang ke Rutan Kelas IIA Kendari, dan dirinya ditahan selama 20 hari ke depan.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, penahanan dilakukan kepada yang bersangkutan setelah Sulkarnain Kadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, dan penyidik telah menentukan yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Ade Hermawan, pada Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain Kadir dijerat dengan pasal pemerasan UU Tindak Pidana Korupsi lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan kepada PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) yang berniat ingin mendirikan sejumlah gerai Alfamart dan Alfamidi di Kota Kendari.
Fakta keberadaan minimarket Anoa Mart di Kota Kendari
Hasil pemeriksaan Sulkarnain Kadir dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terkait status minimarket Anoa Mart yang di Kota Kendari ternyata berbeda dengan temuan yang dilakukan oleh Kejati Sultra.
Perbedaan tersebut terungkap saat penyidik Kejati Sultra menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi perizinan PT MUI (Alfamart dan Alfamidi), Senin (14/8/2023).
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan minimarket Anoa Mart yang ada di Kota Kendari sebenarnya adalah minimarket Alfamart dan Alfamidi.
Namun oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mendesain nama minimarket tersebut dengan merek lokal Anoa Mart, bukan menggunakan nama Alfa Mart – Alfamidi lagi.
“Anoa Mart itu sebenarnya Alfamart – Alfamidi karena pemilik sahamnya adalah PT MUI,” ungkap Ade Hermawan.
Ade Hermawan menyebut, “gerai minimarket Anoa Mart yang ada di Kota Kendari — masing-masing minimarket tersebut oleh Sulkarnain Kadir dimintai jatah saham sebesar 5 persen melalui CV Garuda Cipta Perkasa dengan catatan atau perjanjian,” terang Ade Hermawan.
“Oleh Sulkarnain Kadir selaku eks Wali Kota Kendari akan memudahkan proses perizinan minimarket Anoa Mart tersebut,” sambung Ade Hermawan.
Namun setelah Anoa Mart beroperasi, semenjak perizinan yang diberikan oleh Wali Kota Sulkarnain Kadir untuk PT MUI tersebut disebut-sebut oleh Kejati Sultra bermasalah.
Hal tersebut menurut Kejati Sultra, keberadaan Anoa Mart di Kota Kendari dicurigai jelmaan dari Alfamart – Alfamidi.
Dengan demikian oleh Komisi II DPRD Kota Kendari langsung melakukan pemeriksaan ke salah satu gerai minimarket Anoa Mart di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini, Selasa (21/3) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, DPRD Kota Kendari menemukan fakta bahwa minimarket Anoa Mart bukanlah anak perusahaan dari PT MUI.
Faktanya minimarket Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.
“Kami mencoba melihat implikasi (keterlibatan) pembayaran pajaknya, ternyata tidak ada implikasi. Padahal semestinya kalau pembayaran pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tidak sesuai dengan nilai investasinya pasti akan kelihatan di situ, berarti dia bukan perusahaan berdiri sendiri. Tapi hari ini mereka (Anoa Mart) membuktikan perusahaan yang berdiri sendiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala saat itu.
Modus korupsi gratifikasi proyek pengecatan kampung warna warni dikonversi perizinan gerai minimarket PT MUI
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengajukan proposal dengan maksud untuk membiayai proyek pengecatan kampung warna-warni di Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp700 juta kepada Manajer Corcom PT MUI, Arif Lutfian Nursandi.
Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir dengan meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
“Sebagai imbalannya akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart – Alfamidi. Padahal proyek pengecatan kampung warna-warni sesungguhnya sudah dibiayai oleh APBD tahun 2021,” beber Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir diketahui juga meminta saham 5% dari setiap gerai minimarket dengan nama lokal Anoa Mart melalui perusahaan miliknya, CV Garuda Cipta Perkasa.
Dalam hal tersebut pihak Kejati Sultra mencium kasus ini adanya dugaan gratifikasi – pemerasan.
Setelah tim penyidik Kejati Sultra melakukan investigasi ditemukanlah bukti awal, maka Kejati Sultra menetapkan tiga tersangkanya termasuk Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Dua tersangka lain, yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Sulkarnain Kadir, Syarif Maulana.
Penyidik Tipikor Sultra pun menjerat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dengan pasal berbeda dari dua terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala.
Dimana, terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana disangkakan atau diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi sesuai Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus gratifikasi perizinan gerai minimarket PT MUI.
Kejati Sultra menjerat dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan Sulkarnain Kadir sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terancam mendapat hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Alasan Kejati Sultra menentukan pasal terhadap tersangka kasus izin gerai minimarket PT MUI
Ade Hermawan menjelaskan, penyangkaan pasal tersebut, karena Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalagunakan kekuasaannya untuk memaksa PT MUI memberikan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri bersama bawahannya.
“Pasal 12 huruf e adalah tindakan kepala pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu di situ, ada unsur paksaannya di sini. Makanya yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 huruf e,” tutur Ade Hermawan.
Adapun penerapan pasal tersebut lanjut Ade Hermawan, bahwa yang dikenakan hanya kepada salah satu pihak yang dianggap sudah memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pemerasan.
“Jadi ini masih materi penyidikan, biarkan dulu penyidik bekerja dan nanti akan disampaikan perkembangan berikutnya,” sambung Ade Hermawan.
“Yang bersangkutan (Sulkarnain Kadir) sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, penyidik menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Ade Hermawan, pada Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain Kadir langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi izin pendirian gerai Alfamart – Alfamidi, pada Rabu (23/8/2023) malam.
Sulkarnain Kadir keluar dari gedung menggunakan rompi merah dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan Kejati Sultra.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
Pengacara Sulkarnain Kadir
Pengacara atau kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal minta masyarakat tegakkan asas praduga tak bersalah soal kasus dugaan pemerasan PT MUI dilakukan oleh kliennya.
Hal itu diungkapkannya menyusul penahanan terhadap kliennya, Sulkarnain Kadir yang juga merupakan mantan Wali Kota Kendari, Sultra. .