Namun, niatnya untuk maju gagal karena tak satupun partai yang mengusungnya termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kini nama Annar Sampetoding masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama dua pelaku lainnya. Sementara, 17 orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sebagai informasi, kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Desember 2024 lalu. Saat itu masyarakat menemukan uang palsu beredar senilai Rp 500 ribu mata uang pecahan 100 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kasus ini ternyata dilakukan secara terstruktur sejak 2010. Bahkan mesin dan kertasnya di pesan langsung dari China seharga Rp 600 juta.
Polisi mengungkap tempat kejadian perkara ada di dua lokasi yaitu di jalan Sunu, Kota Makassar (rumah DPO ASS) dan kampus UIN Alauddin Makassar.
Mesin cetak itu dibawa oleh Andi Ibrahim ke kampus II UIN tanpa sepengetahuan pihak kampus di malam hari dan diletakkan di ruang perpustakaan pada awal September 2024.
Hingga saat ini Annar Sampetoding belum bisa dikonfirmasi terkait tuduhan terhadap dirinya. Nomor handphone yang biasa digunakan sudah tidak aktif lagi. (tim)