Politisi PDIP ini Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Saat Sejumlah Anggota Fraksi Partainya Menolak

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian Said Abdullah memberi keterangan dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, EDITOR.ID,- Saat anggota Fraksi PDI Perjuangan beramai-ramai menolak kenaikan PPN 12 persen yang diputuskan pemerintah, politisi senior PDI Perjuangan Said Abdullah justru sebaliknya. Ia mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto soal pengenaan PPN 12 persen.

Said Abdullah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan bidang perekonomian ini menegaskan sikapnya satu frekuensi dengan pemerintah bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

(HPP) yang berlaku sejak 2021. Ia memastikan, kenaikan PPN 12 persen amanat UU yang harus dijalankan.

“Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap,” kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Karena itu, atas dasar ketentuan ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024.

“Undang Undang ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan,” ucap Said.

Ia menegaskan, pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto.

Adapun, program-program strategis pemerintah di antaranya program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain, makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp 8 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: