Jakarta, EDITOR.ID, – Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Hamonangan Laoly Jumat (13/12/2024) besok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan Yasonna konon kabarnya terkait kasus pelarian eks kader PDIP yang juga buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu masih diperiksa sebagai saksi.
KPK mendeteksi adanya dugaan pergerakan Harun Masiku ke luar negeri saat dicari-cari lembaga anti rasuah. Dikabarkan saat Harun Masiku kabur ke luar negeri ia melalui “pintu” Imigrasi. Bahkan dengan mudahnya Harun Masiku melenggang kembali ke Indonesia diduga pada 2020
Saat itu, Yasonna menjabat sebagai menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sosok menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terkait kabar Yassona Laoly bakal diperiksa dibenarkan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Yasonna ke beberapa alamat. Surat telah dikirimkan ke rumah pribadi dan rumah dinas Yasonna . “Benar, ada panggilan kepada Bapak YL untuk besok,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Diduga, KPK akan mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Yasonna mengaku kaget dipanggil KPK. Ia juga mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu,” kata Yasonna kepada melalui pesan tertulis.
Yasonna menjabat sebagai Menkumham pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sebelumnya, ia berkarir sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pernah menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P yang terseret kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Harun menghilang sejak penetapan tersangka tersebut.
Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pemulus agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.