Polisi Tembak Mati Seorang Pengedar Narkoba di Surabaya

EDITOR.ID, Surabaya, – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati seorang pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Kepala Unit Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yudhi Syaiful Mamma mengungkap identitas pelaku pengedar narkoba yang ditembak mati berinisial FP, usia 43 tahun, warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah petugas saat hendak ditangkap,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/12) dini hari.

Pelaku pengedar narkoba yang mengendarai sebuah mobil rental warna gelap bersama seorang sopir dibekuk di kawasan Jalan Kebonsari Surabaya, setelah polisi melakukan pengintaian.

Pelaku FP yang dadanya tertembus peluru polisi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong sehingga akhirnya dibawa ke Kamar Mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya.

Polisi menyita senjata api jenis revolver yang sempat digunakan pelaku pengedar narkoba berinisial FP untuk melawan petugas.

Polisi kemudian menggeledah isi mobil rental yang dikendarai pelaku dan berhasil menemukan tas koper yang penuh berisi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Img 20201217 062245
Bareng bukti sabu sabu yang diamankan Polisi

Menurut Iptu Yudhi sebagaimana dilansir dari Antara, total barang bukti sabu-sabu di dalam tas koper tersebut kurang lebih 20 kilogram dan saat ini telah diamankan di Markas Polrestabes Surabaya.

“Sopir yang mengendarai mobil rental itu juga kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. Selengkapnya besok akan kami rilis bersama Kapolrestabes Surabaya,” ujar Iptu Yudhi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: