EDITOR.ID, Jakarta,- Jajaran Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polda Lampung menangkap Pemimpin Tertinggi Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Polisi akan menjelaskan tindak pidana apa yang dilakukan Hasan Baraja hingga ia ditangkap.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Bandar Lampung, Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Ia ditangkap setelah menunaikan ibadah sholat subuh di Masjid Kekhalifahan Islam Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polresta Bandar Lampung.
Setelah ditangkap, sekira pukul 07.30 WIB, Abdul Qadir dibawa ke Jakarta.
Rencananya, Polda Metro Jaya bakal menggelar rilis terkait penangkapan Abdul Qadir pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kabar penangkapan ini.
?Benar, bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan kepada pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang dilakukan langsung oleh tim Polda Metro Jaya.?
?Saat ini yang bersangkutan sedang kita bawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro,? jelas Zulpan, dikutip dari KompasTV.
Profil Abdul Qadir Hasan Baraja
Berikut ini jejak rekam dan sepak terjang Abdul Qadir Hasan Baraja. Ia merupakan tokoh pendiri ormas Khilafatul Muslimin.
Meski baru menjadi sorotan saat ini, ormas ini telah berdiri sejak 1997.
Abdul Qadir Hasan Baraja berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Ia lahir pada Agustus 1944 atau saat ini berusia 77 tahun.
Abdul Qadir menempuh pendidikan di Gontor, Jawa Timur.
Setelah itu, ia memilih tinggal di Lampung.
Di masa muda, ia dikenal sebagai orang yang mendukung separatis NII/DI.
Selain itu, ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Abu Bakar Basyir di Ponpes Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia juga diketahui pernah dua kali ditangkap polisi terkait kasus terorisme.
Hal itu Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid sebagaimana dikutip dari video di kanal YouTube Official iNews yang tayang pada Rabu (1/6/2022).
Penangkapan pertama terjadi pada tahun 1979 terkait teror Warman.
Saat itu, Abdul Qadir dipenjara selama tiga tahun.
Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.
Dalam kasus kedua ini, Abdul Qadir ditahan selama 13 tahun.
Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.
Abdul Qadir Hasan Baraja diketahui mendirikian Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar. (tim)