Meski begitu, Andi Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Azhari. Dia cuma membenarkan sang artis sudah menjenguk putranya.
“Ya sudah (membesuk) dan sudah kita infokan kepada keluarganya,” ujar Andi Sinjaya.
Dalam bisnis itu, Axel bekerja sama dengan temannya Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang kini juga telah menjadi tersangka. Ketiganya pun dijerat Pasal 12 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selama ini, Axel Djody Gondokusumo memiliki kiprah yang terbilang jauh dari dunia bisnis ilegal. Axel dikenal memiliki hobi bermusik. Bahkan, ia sempat membuat soundtrack untuk sebuah film layar lebar. (tim)