Polisi Sita Rp 2 Triliun Tersangka Indosurya Bebas Dari Rutan, Lho Kok Bisa?

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merugikan puluhan nasabahnya. Para tersangka kasus ini kemudian dijebloskan ke tahanan. Polisi juga menyita harta dan aset Indosurya yang nilainya wah Rp 2 Triliun. Tapi anehnya kenapa dua tersangkanya kemudian bebas dari rutan.

Bareskrim Mabes Polri langsung membuat klarifikasi kenapa tersangka dibebaskan. Menurut Bareskrim, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.

Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.

Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA. “Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Jenderal bintang satu Polri itu menegaskan perkara tersebut tetap berlanjut. “Perkara tetap lanjut, ya,” ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

“Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,” tutur Whisnu.

Dalam kasus ini sebelumnya Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset Indosurya.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya menyita sejumlah aset berupa dua unit apartemen di Sudirman Suites milik para tersangka. Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai Rp 2 triliun

Menurut Whisnu, penyitaan aset itu dilakukan pada 21 April 2022 lalu. Namun Whisnu tak memerinci aset tersangka siapa yang disita itu. “Senilai Rp 160 miliar,” kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan pihaknya sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah tersebut. “Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Biro Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri.

“Disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” ujar Whisnu.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka.

Di antaranya, Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA.

Bareskrim Polri sudah menyiita aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Total aset disita mencapai Rp 2 triliun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: