Kronologi
Pengakuan Giri D Budi Setiawan menceritakan, saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama temannya.
Belum diketahui pemicu dari kejadian tersebut, tapi kedua belah pihak disebut tidak berinteraksi sejak awal. Karena kedua belah pihak duduk di meja terpisah saat berada di dalam bar tersebut.
Tetiba Giri D Budi Setiawan dihampiri oleh terlapor Pierre Gruno, karena aktor itu mengklaim korban menatapnya sinis.
“Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi. Saya jawab, Sinis bagaimana?” ucap Giri D Budi Setiawan.
Setelah itu, bukannya penjelasan yang diterima, korban langsung dipukul tanpa basa-basi Pierre Gruno.
“Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia,” sambung Giri D Budi Setiawan.
Pierre Gruno terus memukuli korban — padahal, korban sudah roboh di lantai.
Kejadian penganiayaan tersebut juga terlihat dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat pemukulan itu, Giri D Budi Setiawan. yang jadi korban mengalami luka di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Kondisinya dikuatkan dari hasil medis melalui pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.
Saat ini (korban) melakukan rawat jalan dan kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidungnya.
Korban Giri D Budi Setiawan mengalami patah tulang pada bagian hidung akibat penganiayaan dilakukan oleh terlapor.
Setelah korban melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke polisi, terlapor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan — dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya — terkait laporan korban dalam kasus penganiayaan di “Satu Lagi” Bar Hotel “Kristal” kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kemudian, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkap Irwandhy Idrus
Terlapor Pierre Gruno dinilai oleh penyidik Polres Jakarta Selatan terbukti melakukan penganiayaan korbannya ketika pada Jumat (30/6/2023) di “Satu Lagi” Bar Hotel “Kristal” kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aktor Senior Pierre Gruno ditahan selama 20 hari kedepan di ruang tahahan Mapolres Metro Jakarta Selatan yang terletak di lantai lima gedung utama.***