Keduanya kemudian dibawa ke pantai yang lokasinya ada di belakang kafe, lalu disuruh paksa untuk mandi laut. Ada beberapa orang di antaranya yang melucuti pakaian mereka hingga telanjang. Setelah itu keduanya dibawa lagi ke kafe.
“Anggota kami yang tahu ada kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya. Hasil pemeriksaan awal, dua wanita itu adalah pengunjung. Namun setelah diperiksa kembali, mereka menyatakan memang pemandu lagu. Namun pada saat kejadian, mereka tidak bekerja,” terang Kapolres.
Motif Pelaku Tak Suka Kafe Buka di Bulan Ramadhan
“Motif sementara terjadinya aksi massa adalah yang ketidaksukaan masyarakat terhadap aktivitas operasional tempat hiburan malam di saat bulan Suci Ramadan ini,” tambah dia.
Sebelumnya Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto menjelaskan bahwa kejadian karena adanya keresahan sejumlah warga terkait aktivitas Cafe Natasya, yang masih beroperasi di bulan Ramadan dengan menyediakan jasa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.
Dalam klip yang beredar, terlihat sejumlah warga yang tidak terima dengan aktivitas tersebut, terlihat mengarak dua orang perempuan ke tepi pantai.
Keluarga Korban Tak Terima
Imbas perundungan yang diterima kedua perempuan, dan menyebarnya video, keluarga korban membuat laporan polisi di Polsek Lengayang.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose membenarkan pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut dan pihaknya masih menyelidiki.
“Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose.
“Jadi, untuk laporan ini kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dulu dan nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.
“Sudah diproses, sudah atensi dan akan segera kami lakukan proses dan memberikan kepastian hukumnya. Untuk pemeriksaan awal (lidik & sidik) di Polsek Lengayang,” ujar Hendra Selasa (11/4/2023).
Hendra Yose menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016. (tim)