Informasi yang dihimpun, gudang minyak yang ditemukan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia tersebut adalah milik PT Almira, yang mana peran AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sebagai pengawas gudang tersebut.
Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.
“Penyidik Propam secara bersamaan dengan Ditkrimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum,” ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran rekening milik AKBP AH yang berisi uang puluhan miliar. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya. (antara)