Polda Metro Bongkar Penipuan Haji Berkedok Undangan Kerajaan Saudi Tapi Nyatanya Jemaah Dibuat Menderita

SJA menjanjikan 15 item fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah. "Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," ungkap Ade Ary.

Ilustrasi Ibadah Haji

Tersangka dikenakan beberapa pasal di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak Punya Izin PHIK

Ade Ary mengungkapkan, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

“PT MII ini izinnya dari Kemenag itu sebagai PPIU, bukan PIHK, di mana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Haji Furoda atau Haji Mujamalah adalah Undangan Visa Haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Haji, dalam Pasal 18 ayat (2) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan Undangan Visa Mujamalah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: