Tersangka dikenakan beberapa pasal di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak Punya Izin PHIK
Ade Ary mengungkapkan, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
“PT MII ini izinnya dari Kemenag itu sebagai PPIU, bukan PIHK, di mana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Haji Furoda atau Haji Mujamalah adalah Undangan Visa Haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Haji, dalam Pasal 18 ayat (2) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan Undangan Visa Mujamalah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” pungkasnya. (tim)