EDITOR.ID, Surabaya,- Direktorat Resesrse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) menangkap empat pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam. Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi.
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,†kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.
Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Keempat pelaku yang telah dibekuk polisi masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.
Dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa keempat tersangka ini diketahui merupakan simpatisan FPI dan HRS.
Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS†oleh tiga tersangka lain.
“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan,” sebutnya.
Polisi langsung menetapkan 4 Tersangka Pengancam nyawa Menko Polhukam dari Hasil Penelurusan Jejak Digital
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama “Amazing Pasuruan” pada 9 November 2020.
Anggota langsung melakukan penelusuran jejak digital terkait adanya akun dari “Amazing Pasuruan†ini. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS”.