Sementara itu, tersangka MH mengakui jika dalam menjalankan aksinya dia bekerja sama dengan tiga rekan lainnya. Bahkan dia tidak mengetahui berapa total uang yang berhasil dikuras dari rekening korbannya.
“Waktu itu saya hanya dibilang sudah dapat, bahkan saya sempat pulang ke Cianjur dan diberi uang Rp 4 juta,†katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.