EDITOR.ID – Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) mengandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada Pilkada serentak Jatim.
Melalui rapat koordinasi (rakor) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020), Polda beserta KPU membahas pelaksanaan prokes saat Pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Polda Jatim bersama KPU Jatim bersinergi dalam penegakan prokes pada tahapan Pilkada. Hal itu sesuai Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
“Kalender kamtibmas penyelenggaraan Pilkada serentak di Jatim ini di tengah pandemi Covid-19. Sehingga Maklumat Kapolri ini kami sosialiasikan kepada penyelenggara, pasangan calon, tim sukses dan seluruh masyarakat,” jelas Truno.
Ia mengaku dalam rakor dibahas mengenai kerawanan yang bersifat kerumunan massa. Selain Maklumat Kapolri, jata dia, ada juga Peraturan KPU dan Bawaslu. Sehingga rakor itu menjadi koordinasi antara Polda Jatim, KPU dan Bawaslu.
Ia menambahkan, tahapan pendaftaran sudah dilalui. Namun dalam penetapan calon, ia mengimbau agar paslon tidak membawa massa. Sehingga tidak terjadi kerumunan massa di kantor-kantor KPU.
“Dimasa kampanye nanti ada Peraturan KPU. Kami mengimbau untuk paslon maupun simpatisan tetap mengikuti ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara,” imbaunya.
“Dengan adanya ketentuan serta aturan yang ada, kami berharap masyarakat dapat guyub dan gotong royong. Dalam artian seluruh masyarakat saling mengingatkan, mematuhi dan disiplin akan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, beberapa poin yang perlu dilaksanakan dalam kalender kamtibmas Pilkada Serentak. Pertama, Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional. Dalam hal ini, lanjut dia, Polri hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta pelaksanaan dan penegasan di masa pandemi Covid-19.
Kedua, lanjutnya, memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara dan seluruh pihak guna memutus mata rantai Covid-19. Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan denga Maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan.
“Artinya Polri melandasi pada aturan yang ada, baik itu Undang-Undang maupun peraturan peraturan turunannya. Dalam hal ini seperti Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Maklumat Kapolri dan yang paling menjadi landasan adalah aturan Undang-Undang,” pungkasnya. (Tim)