EDITOR.ID, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur (Jatim) harus lebih tertib lalulintas. Pasalnya, jika pengendara kendaraan bermotor tidak tertib lalulintas tanpa disadari akan menerima surat tilang yang dikirim ke rumahnya.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Latif Usman, Jumat (10/2/2022) menjelaskan sebanyak 77.492 pengendara kendaraan bermotor di Jatim sejak 15 November 2021-10 Februari 2022 terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) tengah melanggar lalulintas.
Mereka menurut Latif, panggilan karibnya, tak sadar ada mobil INCAR berkeliaran di jalan dan merekam pelanggarannya. INCAR jelas Latif merupakan mobil Polisi inovasi dari Polda Jatim yang dilengkapi kamera canggih.
?Mobil ini berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan,? ungkapnya.
Usai melanggar dan terekam INCAR, Latif menerangkan para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka kata Latif akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” paparnya.
Di kesempatan ini, Latif menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Ia mengingatkan sekarang ini di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.
Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Timur papar Latif kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE atau e tilang hingga kamera INCAR di mobil yang patroli.
Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah imej polisi lalulintas (Polantas). Latif bersyukur di Jatim dengan adanya mobil INCAR dan ETLE sudah mulai diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2022.
Polantas di jajaran Polda Jatim menurut Latif sudah tidak boleh menilang pelanggar di lokasi. Kendati demikian sambung Latif ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.
“Satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Kedua balap liar. Ketiga adalah odol. Kempat adalah knalpot brong,” bebernya.
Keempat pelanggaran lalulintas tersebut kata Latif bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, dia menegaskan untuk pelanggaran lalulintas lainnya sudah tidak dilakukan manual.
“Nah ini tentunya yang masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi, pelanggaran-pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jatim,? tutupnya.