EDITOR.ID, Jakarta,- Jadi pegawai negeri sipil (PNS) di jaman sekarang ini gajinya makin besar dan jadi incaran jutaan rakyat Indonesia. Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan jumlah yang beragam. Nah, kali ini tunjangan kinerja PNS terus dinaikkan hingga mencapai ratusan juta.
Tapi setiap instansi atau lembaga pemerintah mempunyai aturan masing-masing dalam menentukan besaran tukin bagi para abdi negara.
Nah dari seluruh lembaga pemerintah, instansi yang disebut-sebut mempunyai jumlah tunjangan kinerja tertinggi ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.
Sebagaimana dilansir dari berita Kumparan, pada Kamis (7/10/2021), PNS yang memperoleh tukin tertinggi saat ini yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Berdasarkan pangkat yang ia miliki sekarang, tukin yang ia terima mencapai Rp117 juta per bulan.
Sebagai Dirjen Pajak, ia mengemban tanggung jawab besar mengelola segala penerimaan ke dalam negeri sehingga tak heran memperoleh tukin dengan nominal fantastis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nominal tukin di DJP Kemenkeu bervariasi berdasarkan peringkat jabatan yang melekat pada setiap pegawai.
Tukin terbesar diperoleh Dirjen Pajak sebesar Rp117.375.000 sedangkan tukin terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Berikut rincian tukin di DJP:
Eselon I
Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000
Eselon III
Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875
Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000
Eselon IV
Peringkat jabatan 16 (pejabat struktural), Rp 28.757.200
Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000
Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800
(tim)