Plt Menkominfo Mahfud MD: Kasus Korupsi Menara BTS Sudah Cukup Lama Digarap Kejagung dengan Sangat Hati-hati

Menkopolhukam yang sekaligus sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengatakan bahwa kasus mega-korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 3,8 trilliun pengadaan infrastruktur menara BTS BAKTI Kominfo sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan Agung dengan sangat hati-hati.

Sebagai Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung tentu tidak gegabah, tak akan berani menetapkan seseorang Pejabat Tinggi Negara sekelas Menteri sebagai tersangka tanpa perolehan — penemuan dua alat bukti yang cukup menjeratnya hingga layak dikatakan dirinya sebagai tersangka.

Pasalnya, jika terjadi kesalahan, isu politisasi akan dihembuskan kepada pemerintah Jokowi di tahun politik ini jelang Pilpres 2024.

“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” imbuh Mahfud MD.

Menurut Menkopolhukam yang sekaligus Plt Menkominfo, Mahfud MD menegaskan bahwa atas dasar ditemukan dua alat bukti — hal itu sudah cukup dikantongi oleh Kejagung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan seyogyanya dilakukan penahanan agar proses hukum bisa berjalan normal — dan pastikan tidak bisa ditunda-tunda.

“Sebab apabila hal itu ditunda-tunda maka akan bertentangan dengan hukum itu sendiri,” terang Mahfud MD.

Atas dasar alasan tersebut, lanjut Mahfud MD meminta semua pihak terkait untuk yakin dan menunggu proses peradilan kasus dugaan korupsi yang menyeret petinggi Partai NasDem dan juga seorang Menteri, Johnny G Plate.

Mahfud MD menutup pembicaraannya dengan berjanji memastikan mengawal kasus ini.

“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tutup Mahfud MD. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: