Jakarta, EDITOR.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah ditetapkan Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (17/5/2023).
Dan kini, politisi Partai Nasdem tersebut telah ditahan oleh pihak Kejagung di Rutan Salemba, dan pihak Kejagung akan menindaklanjuti proses hukum selanjutnya terhadap Sekjen DPP Partai NasDem tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md setelah ditunjuk sebagai Plt Menkominfo, bicara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menggantikan Johnny G Plate yang kini berstatus tersangka.
Hal tersebut disampaikan Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023), saat memberikan keterangan pers, sebelum Jokowi bertolak ke Jepang untuk menghadiri KTT G7.
“(Plt) Pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi.
Kepala Negara Republik Indonesia menegaskan, agar semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.
Mengenai adanya dugaan intervensi politik terkait kasus yang menimpa menteri sekaligus sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Partai Nasdem itu, Jokowi tak memberikan komentarnya, Presiden hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah menjalankan tugas maupun fungsinya secara profesional dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,3 trilliun.
Menkopolhukam, Mahfud MD bicara tentang Johnny G Plate setelah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, penahanan Jhonny G Plate sudah sesuai hukum.
Johnny G Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan insfrastruktur menara BTS BAKTI Kominfo — Menkopolhukam langsung merespon penetapan status tersebut terhadap Johnny G Plate.
Menurut Mahfud MD, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate bukan hanya sesuai hukum tetapi sudah menjadi keharusan hukum.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” tegas Mahfud MD.
Menurutnya, kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate itu sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati.