Sebagai materi pembuka dalam PKPA, para peserta PKPA mempelajari materi Fungsi dan Peran Organisasi Advokat. Peradi akan bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk mencetak advokat yang berkualitas sesuai dengan tujuan pembentukan organisasi advokat sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat.
Karena profesi advokat sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman memberikan pelayanan dalam bentuk jasa hukum baik pendampingan maupun pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan, akan selalu dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas ilmu hukum yang dimiliki secara terus menerus dengan mengikuti kegiatan Continuing Legal Eduction. (tim)