PKB Belum Berikan Rekomendasi Untuk Paslon di Pilkada Jember

EDITOR.ID – Jember, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memberikan rekomendasi untuk pasangan bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya di Pilkada Jember, padahal KPU Jember akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai Jumat (4/9).

“Rekomendasi PKB masih belum turun dan insya Allah besok Jumat (4/9) siang,” kata Ketua DPC PKB Jember Syaiful Bahri Anshori di Jember, Kamis (3/9) malam.

Ia mengaku tidak tahu pasti kenapa DPP PKB belum juga menurunkan rekomendasi di Pilkada Jember, namun menurutnya hal itu langkah yang tepat karena untuk menjaga harmoni di tubuh PKB sendiri maupun NU.

“Mengingat di partai itu tarik menarik kepentingan bukan main. Itu bukan hanya di PKB saja tapi saya pikir di semua partai juga begitu, dan saya sebagai kader memberikan apresiasi kepada DPP PKB atas keputusannya,” tuturnya.

PKB memiliki sebanyak delapan kursi di DPRD Jember dan syarat minimal untuk mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jember minimal 10 kursi, sehingga PKB harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung calon untuk maju di Pilkada Jember.

Beberapa partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jember sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya di Pilkada Jember karena KPU Jember akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jember pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).

Partai NasDem, Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat secara resmi sudah memberikan rekomendasi kepada pasangan Hendy Siswanto-Balya Firjaun Barlaman.

Kemudian PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Berkarya, dan PAN memberikan rekomendasi kepada pasangan Abdussalam dan Ifan Ariadna, sedangkan petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto akan mendaftar melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Jember Muhamad Syaiin mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum mendaftar baik bagi calon yang menggunakan jalur partai politik maupun perseorangan.

“Sesuai regulasi yang diterbitkan KPU RI melalui Peraturan KPU atau keputusan teknis, maka yang harus disiapkan oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jember yakni syarat pencalonan dan syarat calon,” ujarnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: