EDITOR.ID, Jakarta,- Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat sebagai PNS maupun jaksa per hari ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, sebelum dipecat, Pinangki sempat mendapatkan uang pemberhentian sementara. Kini semua fasilitas yang diterima Pinangki seperti gaji, tunjangan dll, telah dihentikan dan dicabut!
Setelah resmi pemecatan ini, kini tidak ada lagi fasilitas negara yang dipegang oleh Pinangki. Selain itu, Pinangki tidak mendapat fasilitas, seperti mobil dinas khusus selaku pejabat eselon IV.
“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di… tidak dipegang oleh Pinangki lagi, dan sudah ditarik dari Pinangki,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8/2021).
“Untuk khusus, untuk kendaraan dinas tidak ada selaku pejabat eselon IV tidak ada, hal-hal lain tidak ada. Namun seperti biasa hal operasional, komputer, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pinangki masih menjadi PNS saat proses hukumnya berjalan. Hal ini memunculkan polemik dan gugatan dari publik. Setelah desakan publik muncul disana sini, Pinangki yang terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra ini pun resmi diberhentikan secara tidak hormat per 6 Agustus 2021.
“Pada hari ini Jumat, tanggal 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta.
Sedangkan pertimbangan ketiga sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” ujarnya.
Awalnya Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan Pinangki telah diberhentikan sementara pada 12 Agustus 2020. Oleh karena itu, otomatis Pinangki juga diberhentikan sementara sebagai PNS dan juga jaksa.
“Pinangki selama ini berkedudukan sebagai seorang PNS dan sebagai juga jaksa dan berdasarkan putusan, karena terkait dengan kasus yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus telah dilakukan pemberhentian sementara terhadap Pinangki. Dengan pemberhentian sementara sebagai PNS, otomatis jabatan Pinangki selaku Jaksa juga telah diberhentikan,” kata Leonard.
Lebih lanjut, dalam surat keputusan tentang pemberhentian sementara Pinangki sebagai PNS itu juga diatur tentang pemberhentian sementara gaji Pinangki. Selain itu, Leonard mengatakan isi surat itu sekaligus memberikan hak kepada Pinangki untuk diberi uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari tunjangannya.
“Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap Saudara Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait polemik Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga kini. Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji, Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak September 2020.
“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar’,” kata Kapuspenkum.
“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” ungkapnya.
Leonard mengungkap Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS. Karena itu, Pinangki tidak lagi berstatus jaksa.
“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa,” ungkapnya.
Diketahui, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang. Pinangki dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi sehingga vonis kasusnya 4 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikorting 60 persen dari semula dihukum 10 tahun, menjadi 4 tahun penjara. Namun hingga awal Agustus 2021, Pinangki belum dipecat. Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap. Barulah mulai hari ini 6 Agustus 2021, Pinangki resmi dipecat.
Lalu, berapa besaran gaji yang diterima Pinangki hingga saat ini?
Sebelumnya Pinangki masih menerima sejumlah uang dari pemerintah berupa uang pemberhentian sementara. Besaran uang pemberhentian sementara ini sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir Pinangki sebagai PNS.
Untuk diketahui, Pinangki terakhir tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV PNS. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji pokok PNS di Kejaksaan dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.
Sehingga, bila ditotal keseluruhannya bisa mencapai lebih kurang Rp12.140.434 per bulan. Dengan kata lain, hingga saat ini Pinangki masih menerima uang pemberhentian sementara dengan besaran kira-kira Rp 6 juta per bulannya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang. (tom)