Hukum  

Pimpinan KPK Apresiasi Semangat Jaksa Agung Terkait Hukuman Mati Pelaku Kasus Korupsi

Nawawi Pomolango

EDITOR.ID, Jakarta,- Rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

Menurut Nawawi, banyak faktor yang harus dipahami terkait pemikiran Jaksa Agung tersebut.

?Yang pertama tentu kita pantas mengapresiasi semangat pak Jaksa Agung soal kemungkinan penerapan ‘hukuman mati’ pada perkara ?mega korupsi?,? ujar Nawawi kepada wartawan, Jumat (29/10).

?Hanya saja, tentu banyak faktor juga yang harus dipahami berkaitan dengan pemikiran dimaksud,? tambahnya.

Nawawi menyebutkan, yang dimaksud oleh Jaksa Agung mungkin terletak pada tataran kewenangan ‘penuntutan’. Sebab, domain hukuman mati berada pada pengadilan.

?Bahwa mungkin yang dimaksud oleh Pak JA (Jaksa Agung) ada pada tataran kewenangan ‘penuntutan’. Jadi yang dimaksud adalah, semangat ‘menuntut’ penjatuhan hukuman mati, karena soal ‘penjatuhan hukuman’ itu sendiri ada dalam domain kemandirian pengadilan, in casu Hakim,? tuturnya.

Selain itu, instrumen perundangan tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat pembatasan pada ‘keadaan tertentu’ untuk kemungkinan penuntutan dan penjatuhan hukuman mati. Misalnya, korupsi yang terjadi saat adanya bencana Alam.

Meskipun ‘penjatuhan hukuman mati’ ada dalam domain pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung, nyatanya, dari Pedoman Pemidanaan versi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, tertuju pada upaya penghukuman yang proporsionalitas.

?Yaitu semakin besar kerugian keuangan dan perekonomian negara, semakin terbuka kemungkinan ‘penuntutan dan penjatuhan hukuman berat’ pada perkara korupsi tersebut,? ujarnya.

?Dari sudut ini, ide pemikiran Pak Jaksa Agung, yang tertuju pada perkara mega korupsi mendapat pijakan argumen hukumnya. Artinya boleh-boleh saja,? katanya.

Lebih lanjut, Nawawi menuturkan, bahwa KPK sendiri, sejauh ini telah menjadikan Perma nomor 1 Tahun 2020 sebagai salah satu pedoman dalam langkah penuntutan.

?Tapi bagi saya, semua bergantung pada komitmen bersama ikhtiar pemberantasan korupsi. Semua harus pada satu komitmen yang sama, semangat pemberantasan korupsi,? tandasnya.

?Sangat tidak cukup kalau hanya sebatas ungkapan-ungkapansepihak dan menjadi gayung tak bersambut. Wajar jika kemudian banyak pihak menuding, kita hanya sekadar memainkan gimmick,? lanjut Nawawi.

Adapun kajian hukuman mati untuk mega korupsi itu, Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

“Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,? ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

?Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM),” ucapnya.

Menurut Leonard, sebagaimana dilansir kompas.com, selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung mempertimbangkan dampak luas yang diakibatkan perkara korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp 16,8 triliun.

“Sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial,” ujar Leonard.

“Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” tambahnya.

Leonard mengatakan, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan konstruksi lain yang dapat dilakukan dalam penangan perkara korupsi, salah satunya yaitu upaya agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.

“Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkasnya. (dq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: