Jakarta, EDITOR.ID– Pewaris Mayapada Grup, Putri kedua dari Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau yang akrab disapa Grace Tahir, pada hari Jumat (12/5/2023) nampak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka yang kini sudah ditahan, pejabat Pajak eselon III Ditjen Pajak Kantor Wilayah II Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Kehadiran Grace Tahir di gedung Merah Putih untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK, Grace Tahir diperiksa sebagai saksi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Tujuan KPK memanggil Grace Tahir
Grace Tahir, dikenal sebagai Direktur Mayapada Hospital, KPK memeriksanya
bertujuan untuk mendalami soal aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal PajakRafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik KPK seputar — sepengetahuannya terkait dugaan penggunaan dana TPPU dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditenggarai dialirkan ke sejumlah pihak.
Pada hari itu KPK tidak hanya memeriksa saksi, Grace Tahir, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta bernama Albertus Katu dan Timothy William.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak,” kata
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan penjelasannya setelah Grace Tahir, Albertus Katu dan Timothy William diperiksa oleh tim penyidik KPK — kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Ali mengatakan, hasil dari penyidikan dari tim penyidik KPK, KPK menemukan adanya indikasi tersangka, RAT menggunakan uang gratifikasi untuk pembelian sejumlah aset.
“RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk beli aset,” kata Ali Fikri menjelaskan.
Hasil Pemeriksaan Grace Tahir dan 2 saksi lainnya terkait TPPU Rafael Alun Trisambodo
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dihadapan wartawan pada Kamis (11/5).
Usai KPK selesai memeriksa Grace Tahir sebagai saksi dan juga dua saksi lainnya terkait kasus TPPU tersangka RAT, KPK sudah mendengar keterangan Grace Tahir perihal dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo.
“Iya (menemukan pemberi baru) makanya itu, seperti tadi Mbak GT (Grace Tahir), kita kan menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil di sini ya sebagai saksi, kita cross-check apakah ada hubungannya dengan Saudara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)? Kemudian apakah betul ada aliran dana dan yang lainnya,” kata Asep Guntur.
“Pemeriksaan saudari GT ya itu memang di perkaranya Pak RAT. Jadi itu masih kita sedang telusuri perkara TPPU-nya, jadi ada keterkaitan dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu,” beber Asep Guntur.
Setelah KPK mendengar semua keterangan saksi-saksi — Asep Guntur mengatakan, bahwa, “Untuk saat ini KPK sedang telusuri barang ataupun sesuatu bentuk lainnya yang diduga hasil dari TPPU yang dilakukan oleh RAT,” sambung Asep Guntur.
Asep Guntur kemudian menginfokab nilai nominal TPPU yang dilakukan oleh tersangka RAT, Asep mengatakan, “TPPU yang diduga dilakukan RAT saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” lanjut Asep Guntur.
KPK mengaku saat ini masih mendalami hasil dari pemeriksaan ketiga orang saksi terkait TPPU tersangka RAT.
“Kita (KPK) sedang mendalami apakah barang ataupun sesuatu yang ada di sana (keterangan yang telah disampaikan oleh ketiga saksi) itu hasil TPPU atau bukan, seperti itu. Dan, ini masih terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami,” papar Asep Guntur.
Selain TPPU, penyidik KPK juga mananyakan kemungkinan adanya suap terkait TPPU dalam perkara RAT? Asep Guntur mengatakan, “KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan RAT untuk diperiksa,” kata Asep Guntur.
“Perkara tersebut selain gratifikasinya, ada juga perkara-perkara lainnya. Kita (KPK) harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga,” jelas Asep Guntur.
KPK meralat keterangan sebelumnya
Sebelum KPK memanggil saksi Grace Tahir, KPK sempat menyebut Grace Tahir diperiksa terkait dugaan gratifikasi RAT.
Asep Guntur Rahayu, menyatakan, Grace diperiksa sebagai saksi, dengan demikian meralat keterangan sebelumnya.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi Grace itu memang soal perkaranya Rafael. Kami sedang menelusuri perkaranya TPPU, bukan gratifikasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5).
Grace Tahir tutup mulut usai diperiksa penyidik KPK
Saksi Grace Tahir usai diperiksa penyidik KPK, saat keluar pukul 13.27 WIB siang dari pintu utama gedung Merah Putih, Grace Tahir tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada para wartawan meskipun para awak media menanyakannya sambil dia melangkah keluar — Grace Tahir hanya menggelengkan kepalanya, enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan yang sudah dipersiapkan untuknya.
Penampilan Grace Tahir mengenakan kemeja garis-garis biru dan putih — mengenakan masker.
Grace Tahir melangkah menuju mobil yang sudah mnunggu menjemputnya — dia jidengan tenang — diam saja langsung masuk ke mobil yang sudah berada di depan gedung Merah Putih KPK.
Grace Tahir bergegas langsung masuk ke mobil Toyota Alphard berwarna hitam dan langsung pergi.
Latar belakang pemanggilan saksi Grace Tahir dan 2 saksi lainnya terkait TPPU Rafael Alun Trisambodo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RAT sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pemanggilan saksi Grace Tahir merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi RAT hingga saat ini masih diusut oleh KPK.
Dugaan tersangka Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi perpajakan.
Ternyata diketahui tersangka RAT memiliki perusahaan konsultasi pajak sendiri.
“Diketahui bahwa tersangka RAT diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya saat menahan RAT pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Modus RAT mengumpulkan gratifikasi saat dirinya masih menjabat sebagai Mepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.
“Selama tugasnya di Kanwil DJP Jatim 1 periode 2011 hingga 2015 diketahui RAT melakukan tindak gratifikasi,” sambung Ketua KPK
Dengan jabatannya, lanjut Firli Bahuri — RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
RAT diketahui memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME atau Artha Mega Ekadhana.
Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” beber Firli Bahuri. ***