EDITOR.ID – Mojokerto, Calon Bupati (Cabup) Mojokerto Pungkasiadi disebut-sebut menyerang petugas pengawas kelurahan atau desa (PKD) saat berkampanye. Sayangnya, upaya Bawaslu menyeret insiden tersebut ke ranah pidana Pilkada terkendala minimnya alat bukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap insiden Cabup Pungkasiadi yang disebut mendorong pengawas kelurahan/desa (PKD) Desa Gedeg yang bernama Agus Salim.
Menurut Aris, perbuatan Cabup nomor urut 3 itu disinyalir sebagai tindak pidana yang melanggar 198A UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Yaitu diduga menghalang-halangi tugas PKD sebagai kepanjangan tangan Bawaslu dalam mengawasi kampanye di tingkat desa.
Namun pada tahap investigasi untuk melengkapi syarat formal dan material indikasi pidana tersebut, Bawaslu terkendala minimnya alat bukti. Baik bukti berupa foto maupun video yang merekam insiden tersebut
“Sejauh ini kami tidak cukup alat bukti untuk menaikkannya menjadi temuan. Baik itu berupa dokumentasi, foto atau video.
Karena memang saat itu jajaran pengawas hanya ada satu, PKD Gedeg. Jajaran pengawas lainnya berada di titik lokasi kampanye sebelumnya,” kata Aris pada Rabu (11/11/2020).
Aris menjelaskan Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga membahas insiden pada kampanye Cabup Pungkasiadi itu dengan Sentra Gakkumdu, Selasa (10/11).
Koordinasi Bawaslu-Gakkumdu berpedoman pada pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu tahun 2020. Yaitu penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu sesuai tingkat dalam penerimaan laporan dan temuan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu kemarin, memang benar peristiwa Gedeg ini tidak cukup syarat material untuk diangkat menjadi temuan yang kemudian diregistrasi,” terang Aris.
Untuk diketahui, sebagaimana keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at menjelaskan insiden tersebut terjadi saat Pungkasiadi berkampanye di Dusun Gedeg Lor, Desa/Kecamatan Gedeg pada Rabu (4/11) siang. Kampanye di rumah Asmiyati itu diikuti sekitar 50 orang.
Seorang petugas PKD Desa Gedeg, Agus Salim berada di lokasi kampanye untuk melakukan pengawasan. PKD merupakan kepanjangan tangan Bawaslu yang melakukan pengawasan Pilkada di tingkat desa atau kelurahan.
“Hasil pengawasan Agus Salim saat itu ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Karena ada beberapa peserta kampanye yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Bahkan, salah satu peserta yang duduk di sebelah Calon Bupati Mojokerto nomer urut 3 juga tak memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,” kata Aris.