EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa petinggi Partai Demokrat Andi Arief. Pemanggilan ini buntut dari kasus Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud terjaring OTT dalam kasus suap. Kabarnya ada bukti aliran dana ke pihak lain, siapakah dia?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022,” ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Ali menjelaskan bahwa KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Andi di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pencalonan Abdul menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, Andi menjabat sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat.
“Dikonfirmasi soal dugaan komunikasi saksi dengan tersangka mengenai konsultasi pencalonan untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” ujar Ali.
Selain itu, menurut Ali, Andi Arief juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran suap yang diterima Abdul Gafur diberikan kepada sejumlah pihak.
“Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut,” ucap Ali.
Seperti diketahui, sebelumnya Andi Arief mangkir dari panggilan KPK dengan alasan tidak mendapatkan surat panggilan.
Meskipun begitu, KPK meyakini bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tersebut ke alamat rumah tempat tinggal Andi Arief di Cipulir.
Saat itu, Ali Fikri juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan pemanggilan ulang sesaui dengan prosedur.
Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut,? ujarnya.
Pasalnya, kata Ali, semua proses sudah dijalani oleh pihak lembaga antairasuah mulai dari melakukan panggilan kepada yang bersangkutan.
?Karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum,” ujar Ali Fikri.
“Saat ini KPK terus menelusuri dan mendalami lebih lanjut,” kata Ali.
Sebagai informasi, Abdul ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. (tim)