Pesulap Oge Arthemus Tanam Pohon Ganja Ditangkap Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Pesulap kondang Oge Arthemus menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya. Ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh penyidik Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Jakarta,  EDITOR.ID –  Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resort Metropolitan (Polres) Jakarta Barat menangkap seseorang pesulap (magician) dari aliran escapologist peraih rekor MURI  biasa disapa Oge Arthemus (44), karena yang bersangkutan menanam pohon ganja di kediamannya.

Mengkonfirmasi ke Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat, AKBP Indra Wienny Panji Yoga. membenarkan  penangkapan pesulap tersebut.

“Ya benar, telah diamankan seorang publik figure pesulap berinisial OA (44),” kata Panjiyoga, Rabu (30/8/2023).

OA ditangkap  Jumat, 25 agustus 2023, sekira pukul 02.30 WIB.

Oge di tangkap di Yogyakarta

Oge ditangkap saat berada di luar kota, sementara rekannya AH telah ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (23/08/2023)  dengan temuan barang bukti sejumlah pohon ganja  dalam pot yang sengaja ditanamnya.

Dari penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.

Ade tak mengelak  dan langsung diamankan  nampak Oge  dengan tangan diborgol bersandal jepit  ketika diamankan di daerah Yogyakarta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip biji ganja dengan berat sekitar 17,62 gram, kemudian satu klip ganja seberat 0,58 gram,  13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku.

Selain itu juga ada alat linting ganja, alat grinder, 10 pack kertas rokok, dan pupuk hidroponik.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.  Polisi kemudian menangkap AH di rumahnya  kemudian menangkap Oge di tempat berbeda pada 25 Agustus lalu.

Usai ditangkap Senin (28/08/2023) sore, pesulap Oge dibawa ke Klinik Dokkes Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes urine

Diketahui selama lima bulan menanam ganja, AH memetik pucuk-pucuk ganja tersebut lalu dikeringkan dan diserahkan ke Oge.

Dari hasil penelusuran polisi, Oge diduga mengonsumsi pucuk ganja tersebut secara pribadi, selama tiga bulan terakhir.

Modus narkoba ala Oge Arthemus

Oge Arthemus ditangkap  terjerat kasus  narkoba, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahddudi mengatakan  Oge diduga memerintahkan rekannya yang berinisial AH untuk menanam ganja di rumahnya di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten sejak Maret 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku,” ujar Syahddudi melalui keterangan persnya, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, pesulap itu dulunya sempat meraih rekor MURI Indonesia hingga pernah mengikuti ajang Asia’s Got Talent (AGT) pada tahun 2019.

Pesulap Oge Arthemus itu ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba berjenis ganja .

Perjalanan karier Oge

Pria kelahiran Brebes pada 6 September 1978 itu pernah memecahkan rekor dunia dengan bermain sulap selama 70 jam nonsetop pada 2005 silam.

Sosok Oge dikenal sebagai pemenang ajang The Master musim ke-5 pada 2012 silam.

Oge memiliki keahlian sebagai master of escapologis atau ahli dalam meloloskan diri  sehingga Oge  dijuluki  sebagai Master of Escapologist pertama di Indonesia.

Sepanjang karier, Oge disebut kerap melakukan aksi berani  membuat penonton dibikin berdebar-debar.

Oge berbuat mulai dari meloloskan diri dari Milk Can yang dipenuhi dengan air dan dirinya digembok, seperti yang pernah dilakukan oleh Harry Houdini pesulap terkemuka asal Hungaria.

Oge  pernah juga  melakukan bungy jumping dengan mengenakan jaket yang ditali dan digembok dengan matanya yang tertutup di Bali.

Oge  berhasil meloloskan diri dari sebuah peti yang dibakar dan dijatuhkan menggunakan mobil crane dengan tubuhnya yang diikat.

Selama pandemi Oge tak terdengar kabarnya,  namun  Oge Arthemus kini malah terdengar ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Oge diamankan di Kota Yogyakarta pada Jumat (25/8).

Oge dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: