“Berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022 silam.
Menurut Yandri, laporan itu dilayangkan pada Rabu (10/8/2022) oleh seseorang bernama Agustiar. Kata Yandri, pelapor mengaku mewakili Persatuan Dukun Indonesia melaporkan terkait postingan Pesulap Merah di media sosial di Youtube dan di Instagram, yang menyebut dukun sebagai penipu.
“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. Pesulap Merah dilaporkan UU ITE,” terang Yandri.
Selain itu menurut Yandri, pelapor mengaku mengaku kehilangan klien akibat konten yang dibuat oleh terlapor. Dalam laporannya, terlapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Namun hingga saat ini, pihaknya masih masih mempelajari terkait laporan tersebut.
“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor,” jelas Yandri. (tim)