KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa 25 Juli 2023. Bahkan, KPK pun sudah menetapkan Afri bersama dengan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Mahfud Puji KPK Jeli OTT Suap di Basarnas dan Tetapkan Marsekal Madya Henri Jadi Tersangka
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa sudah seharusnya Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Henri telah melakukan tindakan rasuah dengan mengakali proses lelang elektronik. “Kalau mengakali lelang ya ditangkap,” ujar Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Bahkan Mahfud MD memuji kejelian KPK yang bisa mengendus aksi korupsi di tubuh Basarnas.
Mahfud menegaskan tidak ada yang salah dilakukan KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Mahfud menegaskan semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara harus ditangkap dan diadili.
“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” ujar Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.
Mahfud menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Termasuk, upaya mengungkap apakah ada tindakan gratifikasi atau mark up anggaran.
Menurut Mahfud, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.
“Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah nggak selesai-selesai,” jelasnya.