EDITOR.ID, Surabaya,- Dari hasil persidangan kasus polisi terjerat narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa terdakwa Iptu Eko Junianto ternyata menggelar pesta bareng bersama dua anggota. Bahkan Iptu Eko membooking mahasiswi cantik bernama Chinara Christine.
Fakta ini terungkap setelah Chinara Christine dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tiga oknum polisi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan terungkap Iptu EJ membooking mahasiswi Rp11 juta.
Mahasiswi Chinara Christine yang hadir sebagai saksi mengaku bahwa dirinya dibooking seharga Rp 11 juta oleh perwira polisi, Iptu Eko Junianto untuk menemani pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya pada 28 April 2021.
Chinara Christine menceritakan awal mula pertemuannya dengan terdakwa Iptu Eko Junianto.
Chinara yang bekerja sebagai freelance mendapatkan pekerjaan dari temannya, Alex untuk menemani Iptu Eko Junianto di kamar hotel.
Awalnya, Chinara dihubungi oleh Alex melalui chat bahwa ada polisi dari Jakarta yang meminta dia untuk melayaninya.
?Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menenmani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya,? ucap Chinara dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (29/10/2021) sebagaimana dilansir dari Radar Pekalongan.
Chinara lantas mendatangi Eko di Hotel Midtown Surabaya kamar 1701 pada 28 April 2021 lalu sekitar pukul 10 malam.
Setibanya di dalam kamar, lanjut Chinara, Eko langsung menawarkan narkotika jenis ekstasi kepadanya.
Saat itu, Chinara mengaku tidak mengetahui bahwa Eko sedang pesta sabu dengan dua anggotanya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.
Namun Chinara ketika itu tidak menolak tawaran narkoba dari Eko karena takut Eko akan membatalkan booking-annya.
Selanjutnya, Chinara juga menceritakan detik-detik Paminal Mabes Polri menangkap Iptu Eko Junianto bersama dua anggota lainnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik.
Saat penggerebekan, Chinara berada di ruang tengah, Agung tengah turun ke lobby untuk mengambil minum, sedangkan Eko dan Sudidik ada di dalam kamar.
?Saya berada di ruang tengah saat penggerebekan. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,? jelasnya.
Semua orang yang berada dalam kamar itu pun ditangkap dan dites urine. Hasilnya positif narkoba, termasuk Chinara.
3 Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Sebelumnya Paminal Mabes Polri mengamankan mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik di hotel Midtown Residence Surabaya, pada Jumat (28/4/2021) dini hari silam.
Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702.
Mereka membooking mahasiswi cantik Chinara Christine Selma Bin Yoyong untuk menemani mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan menunggu waktu sahur.
AKP Firso Trapsilo dari Paminal Mabes Polri yang dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya menceritakan detik-detik penggerebekan Iptu Eko Julianto bersama dua anak buahnya.
Awalnya, AKP Firso mendapat tugas dari Kadiv Propam Mabes Polri untuk menelusuri adanya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya.
Sesampainya di Surabaya, Firso melakukan penyelidikan terhadap terduga Iptu Eko Julianto.
Dia mengikuti Iptu Eko mulai dari rumah hingga akhirnya ditemukan di apartemen bersama beberapa orang lainnya. Akhirnya Paminal Mabes Polri mengamankan tujuh orang termasuk Eko, Agung, Sudidik, serta seorang perempuan Chinara Christine.
?Kami temukan Pak Eko dulu, kemudian saya minta diantarkan ke kamar di tempat para terdakwa berada. Di kamar tersebut, kami temukan ada tujuh orang, termasuk Sudidik, Agung Partidina, ada satu perempuam bernama Chinara Christine Selma dan beberapa orang lain,? beber Firso.
Firso kemudian melakukan penggeledahan. Nah, ketika digeledah ditemukan bong dan beberapa sabu serta pil LL di dalam kamar.
Setelah itu, para terdaka dikeler menuju ke Polrestabes Surabaya. Firso bersama timnya menemukan barang bukti lain di ruang kerja Eko.
Sementara itu, terdakwa Eko, Sudidik, dan Agung merasa keberatan. Menurut Eko, saat itu saksi tidak menunjukkan surat tugas dan ia mengaku hanya berlima dengan dua orang merupakan warga sipil.
?Kami hanya berlima, bukan tujuh orang. Sedangkan dua orang lain warga sipil,? kata Eko.
Terdakwa Agung Pratidina juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurut dia, saksi saat itu tidak menunjukkan surat tugas. Soal kepemilikan sabu dan LL itu disebutnya sebagai barang bukti yang didapat dari atasannya dengan dilengkapi surat penugasan. (tim)