EDITOR.ID, Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) baru Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.
“Peraturan ini baru dikeluarkan pada 22 Desember 2020. Kami minta bantuan bapak/ibu untuk mensosialisasikan ke warga lainnya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Minggu (3/1/2021).
Menurut dia, beberapa pelanggaran dalam Perwali 67/2020 yang perlu diperhatikan di antaranya tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun di suatu tempat dan tempat usaha yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB.
Adapun poin penting dalam Perwali 67/2020 yakni pada pasal 38 berupa sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan Sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif meliputi perorangan : Rp150.000, pelaku usaha mulai Rp500.000 sampai Rp25.000.000 dan pencabutan izin.
Oleh karena itu, kata dia, dengan berlakunya Perwali 67/2020 ini, maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp150.000.
“Mohon dapat dipatuhi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Atuti mengatakan sosialisasi dan edukasi mengenai Perwali 67/2020 tentang protokol kesehatan perlu terus di perkuat agar benar-benar menjadi kebiasaan baru dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
“Kampung tangguh perlu di revitalisasi dengan dukungan dan pendampingan dari pemkot,” katanya. (Tim)