Oleh karenanya mahasiswa Unesa sangat menyayangkan adanya tindakan dari beberapa oknum mahasiswa yang berupaya memicu kegaduhan di kampus. Apalagi perbuatan itu diwarnai dengan tindakan perusakan fasiltas kampus, pembakaran dan vandalisme serta mencoret-coret gedung dan fasilitas kampus lainnya dengan kata-kata jorok dan bahasa yang tak senonoh.
Sebagaimana diungkapkan oleh penggiat kegiatan lingkungan hidup  Miftachul Akbar Nurrohman, mahasiswa Faultas Ilmu Sosial Unesa yang menyayangkan terjadinya upaya pemaksaan kehendak dengan melakukan pembakaran jaket almamater disertai aksi perusakan dan vandalisme pada gedung dan fasilitas kampus lainnya yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa tersebut.
“Sebagai insan akademis dan intelektual, rasanya tak pantas melakukan tindakan pemaksaan kehendak yang disertai tindakan perusakan atas fasilitas kampus yang merupakan fasilitas umum, apalagi disertai tindakan pembakaran maupun corat coret dengan ungkapan kata kata jorok, kasar serta bahasa yang tidak senonoh lainnyaâ€, kata Akbar.
“Sebagai mahasiswa, seharusnya mereka yang menjadi petugas KPU pemira Unesa ataupun yang mencalonkan sebagai pengurus BEM mulai belajar dewasa, demokratis, sportif dan berjiwa ksatria, agar jika sudah lulus bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bukannya malah akan membebani dan menindas masyarakatâ€, sambungnya.
“Juga belajar tidak bertindak sewenang-wenang, seperti misalnya jika petugas KPU pemira dengan salah satu calon itu berteman baik, lalu menghalalkan segala cara agar hanya temannya saja yang boleh jadi pengurus BEM di kampus, setelah dengan berbagai cara ternyata upayanya tidak berhasil, lalu melakukan intimidasi dan ancaman pada para mahasiswa serta warga kampus lainnya agar harus menuruti kehendak mereka dengan cara brutal seperti perusakan, pembakaran dllâ€, tuturnya.
Sementara itu, menurut bagian Pembina Kemahasiswaan Unesa, menyatakan bahwa  pelantikan BEM sudah sesuai dengan mekanisme dan konstitusi yakni UU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Unesa. Bahkan jika mengacu pada aturan yang lebih tinggi yakni statuta Unesa jelas dinyatakan bahwa tanggung jawab organisasi mahasiswa (ormawa) ada pada Rektor.
Pembina kemahasiswaan Unesa M. Farid Ilhamnudin, mengemukakan bahwa sebelumnya ada polemik karena penetapan pengurangan suara 25 persen oleh KPU pemira yang tidak merujuk pada UU atau peraturan  yang telah dibuat oleh mahasiswa sendiri.
“Pasal yang dijadikan penetapan oleh KPU pemira  adalah 37 ayat 5 ,sedangkan sanksi mengacu pada pasal 62 ayat 3 yang terkait dengan pengurangan suara 25 persenâ€, kata Farid.