Dari sana mafia menerapkan tarif sangat tinggi. Biaya angkut dikenakan sebesar Rp 1.800 per ekor. Karena sebagian uang ini dipakai untuk dana memuluskan monopoli yang dikuasai PT ACK untuk pejabat tentunya.
“Selanjutnya PT DPP atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK,” ujar Nawawi.
Nawawi menjelaskan, pemegang PT ACK adalah Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Menurut Nawawi, uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster itu, lantas ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar, masing-masing Rp 9.8 miliar.
Pasca penangkapan, tim penyidik KPK juga langsung menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, termasuk Gedung Mina Bahari IV tempat kerja Menteri KKP Edhy Prabowo.
Ini Daftar Pejabat KKP yang Ikut Menteri Edhy Prabowo ke AS
Edhy merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
Kemudian Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu menteri kabinet Jokowi-Maruf yang kebijakannya langsung jadi sorotan yaitu ketika membuka keran ekspor benih lobster.
Kini kebijakan yang sempat menuai kontroversi di publik tersebut membuat Edhy Prabowo justru harus berurusan dengan KPK. (tim)