Mereka mencari alasan ilegal untuk mengabaikan perjanjian penjualan dan pembelian dengan AKMP dan secara diam-diam mencoba menjualnya ke pihak lain dengan harga yang sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Tentu saja, sikap perkebunan Sime Darby meningkatkan banyak tanda tanya untuk AKMP.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pada hari pembayaran di muka ditransfer oleh AKMP, tiba -tiba PT Minamas diminta melalui surat resmi untuk berhenti mengirim pembayaran karena ada masalah audit administratif dan tertib yang harus diselesaikan.
Perkebunan Sime Darby di Kuala Lumpur juga ingin meningkatkan draft CPSA. Namun, setelah menunggu begitu lama dan beberapa surat dikirim, tidak jelas kapan selesainya audit dan administrasi internal yang tertib serta penyelesaian draft CPSA oleh Sime Darby akan selesai.
AKMP akhirnya mendapatkan bukti yang akurat, Sime Darby diam-diam bahkan ingin menjual perkebunan ke pihak lain, dengan syarat bahwa perusahaan pertama -tama menyelesaikan masalah antara Sime Darby dan AKMP. Namun, upaya penyelesaian seperti itu oleh pembeli pihak ketiga yang potensial tidak pernah terjadi.
Kemudian, seperti yang telah dikatakan, Sime Darby bahkan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki perjanjian penjualan dan pembelian yang mengikat dengan AKMP. Sikap ini dianggap oleh AKMP sebagai “Mencla-Mencle”.
AKMP akhirnya berpendapat bahwa Sime Darby Plantation telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bermain dengan hukum Indonesia dan menggugat mereka di pengadilan.
AKMP juga tidak mengesampingkan meminta Suruhanjaya Pena mencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegahan Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki desas -desus dan tuduhan “penyuapan” antara perkebunan Sime Darby Bhd. Perkebunan antara anak perusahaan Sime Darby dan AKMP ini.
Pengadilan Distrik Jakarta Tengah telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sudah enam bulan lalu melalui saluran diplomatik resmi.
Demikian juga, anak perusahaan Sime Darby Plantation di Indonesia telah dipanggil. Persidangan pertama akan dibuka besok, Senin 10 Oktober 2022.
Pengacara AKMP Fahri Bachmid dan Rullyandi mengatakan mereka sedang menunggu semua terdakwa muncul di pengadilan.
Mereka berharap bahwa para terdakwa tidak akan mencari alasan untuk menunda penyelesaian perselisihan dengan mengambil rute hukum ini.
Fahri percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil, damai dan bermartabat.