Persembunyian Harta Korupsi Pak Menteri Dicari Melalui Penyanyi Dangdut Idolanya

Aliran Dana Korupsi SYL Akan Ditelusuri dari Biduan Dangdut Idolanya. KPK Akan Periksa Siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Ali mengatakan, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif memeriksa Nayunda Nabila, penyanyi dangdut “langganan” acara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kenapa Nayunda jadi target pemeriksaan lembaga anti rasuah.

Ternyata pintu masuk untuk membongkar “penyimpanan dana hasil korupsi” atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, bisa dikorek melalui penyanyi dangdut tersebut.

KPK mengatakan pemeriksaan terhadap Nayunda tak terkait status si penyanyi dangdut itu sebagai tenaga honorer di Kementan. KPK mengatakan Nayunda diperiksa soal aliran uang.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang, aliran uang dari tersangka SYL yang kemudian diduga mengalir kepada yang bersangkutan. Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya begitu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5/2024).

Ali menuturkan penyidik memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Ali mengatakan, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.

“Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapapun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” lanjutnya.

Meski begitu, Ali memastikan KPK terus melakukan pengembangan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, tentu akan terkuak banyak fakta baru.

“Tapi sekali lagi kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Sekali lagi, di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga kemudian fakta-fakta baru yang muncul di dalam persidangan,” ujarnya.

Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan dari kasus ini.

“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yassin Limpo ini,” pungkasnya.

SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun Nayunda ternyata jarang ngantor meski digaji jutaan per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: