Presiden Jokowi membenarkan usulan pemberian pangkat secara istimewa kepada Prabowo, berasal dari Panglima TNI.
“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Jokowi.
Ia juga mengatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan merupakan hal yang biasa di TNI maupun Polri.
Jokowi menjelaskan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang (SBY) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan.
“Ini kan sudah bukan hanya sekarang ya dulu diberikan kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” ujarnya. (tim)